Tanggapan Mendagri Soal Skandal Seks Wabup Bogor
Kamis, 23 Mei 2013 – 16:46 WIB
JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku belum mendapat laporan terkait kasus penyebaran video mesum yang menjerat Wakil Bupati Bogor Karyawan Fathurachman (Karfat). Di kasus itu, Karfat sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Gamawan, jika baru menjadi tersangka, Kementerian Dalam Negeri belum bisa memberhentikan Karfat.
"Saya baru baca beritanya. Kalau sudah jadi terdakwa baru kita berhentikan. Prinsip aturan seperti itu. Aturannya mengatakan kalau kepala daerah sebagai terdakwa itu akan segera dinonaktifkan, sampai dengan ada keputusan inkrah," ujar Gamawan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (23/5).
Karfat yang juga Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Bogor tersebut terjerat kasus penyebaran video mesum mantan Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Rudy Harsa Tanaya. Hari ini, dia diminta menghadap penyidik Polda.
Tak tanggung-tanggung, Karfat dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang (UU) Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda enam miliar rupiah. Pasal "mematikan" itu ditujukan untuk tersangka yang diduga terlibat dalam proses produksi, memperbanyak dan menyebarluaskan video mesum atau pornografi lainnya.
JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku belum mendapat laporan terkait kasus penyebaran video mesum yang menjerat Wakil Bupati Bogor
BERITA TERKAIT
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Wamendagri John Wempi Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat
- Gandeng Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program
- Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah