Susno Cicil Uang Pengganti Rp 500 juta

Susno Cicil Uang Pengganti Rp 500 juta
Susno Cicil Uang Pengganti Rp 500 juta
JAKARTA--Perlahan namun, pasti, kewajiban hukum mantan Kabareskrim Polri Komjen (pur) Susno Duaji mulai dilunasi. Usai membayar denda pidana Rp 200 juta, Susno mulai menyicil pembayaran uang penganti senilai total Rp 4,2 miliar. Kejagung pun mengurungkan rencana penyitaan aset Susno.

   

Kepastian pembayaran itu disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief kemarin. "Kemarin (23/5) Alhamdulillah, sudah dicicil dia (Susno) Rp 500 juta," terang Basrief usai salat Jumat di masjid Baitul Adli kompleks Kejagung. itu artinya Susno telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Sebelumnya, Senin (20/5) lalu Susno telah membayar denda pidana sebesar Rp 200 juta plus biaya perkara Rp 2.500. dua hari kemudian, Kejari Jakarta Selatan mengirimkan surat permintaan agar Susno segera membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar sesuai vonis pengadilan.

Pihak susno yang sempat menyatakan tidak akan membayar uang pengganti pun luluh. Namun, uang pengganti tersebut dibayar dengan dicicil. Pihak kejagung pun tidak mempermasalahkan pembayaran tersebut. yang penting, pada akhirnya seluruh kewajiban alumnus Akpol 1977 itu bisa dipenuhi seluruhnya.

JAKARTA--Perlahan namun, pasti, kewajiban hukum mantan Kabareskrim Polri Komjen (pur) Susno Duaji mulai dilunasi. Usai membayar denda pidana Rp 200

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News