Susno Cicil Uang Pengganti Rp 500 juta
Jumat, 24 Mei 2013 – 05:48 WIB
JAKARTA--Perlahan namun, pasti, kewajiban hukum mantan Kabareskrim Polri Komjen (pur) Susno Duaji mulai dilunasi. Usai membayar denda pidana Rp 200 juta, Susno mulai menyicil pembayaran uang penganti senilai total Rp 4,2 miliar. Kejagung pun mengurungkan rencana penyitaan aset Susno.
Kepastian pembayaran itu disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief kemarin. "Kemarin (23/5) Alhamdulillah, sudah dicicil dia (Susno) Rp 500 juta," terang Basrief usai salat Jumat di masjid Baitul Adli kompleks Kejagung. itu artinya Susno telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Sebelumnya, Senin (20/5) lalu Susno telah membayar denda pidana sebesar Rp 200 juta plus biaya perkara Rp 2.500. dua hari kemudian, Kejari Jakarta Selatan mengirimkan surat permintaan agar Susno segera membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar sesuai vonis pengadilan.
Pihak susno yang sempat menyatakan tidak akan membayar uang pengganti pun luluh. Namun, uang pengganti tersebut dibayar dengan dicicil. Pihak kejagung pun tidak mempermasalahkan pembayaran tersebut. yang penting, pada akhirnya seluruh kewajiban alumnus Akpol 1977 itu bisa dipenuhi seluruhnya.
JAKARTA--Perlahan namun, pasti, kewajiban hukum mantan Kabareskrim Polri Komjen (pur) Susno Duaji mulai dilunasi. Usai membayar denda pidana Rp 200
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
- Ikuti Arahan Prabowo Subianto, Relawan Batal Gelar Aksi Damai di Depan MK Hari Ini
- BP2 TIPIKOR-LAI Gelar Aksi Damai di Kejagung, Nih Tujuannya
- Pengumuman BKN Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Oh Honorer Tercecer
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Bersenjata Laras Panjang, Densus 88 Tangkap Satu Terduga Anggota Jemaah Islamiyah di Palu