Waisak, Hartati Murdaya Tidak Masuk Daftar Remisi
383 Napi Budha Dapat Remisi
Minggu, 26 Mei 2013 – 08:36 WIB
JAKARTA - Remisi Waisak tahun ini tidak bisa dinikmati oleh terpidana kasus suap pengurusan lahan di Kabupaten Buol Hartati Murdaya. Istri pengusaha Murdaya Poo itu baru saja menjalani masa pidananya sehingga belum bisa mendapatkan remisi. Selain itu, dia masih melakukan upaya hukum di tingkat kasasi. Syarat umum remisi narapidana adalah sudah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin. Jika dirunut, Hartati yang divonis pada 4 Februari lalu baru tiga bulan menjalani statusnya sebagai narapidana di luar upaya hukum yang sedang dilakukannya saat ini.
Humas Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadi menyatakan, ketentuan remisi untuk narapidana kasus korupsi berbeda dengan narapidana umum. Kasus korupsi masuk kategori pidana khusus, sehingga ada persyaratan tambahan untuk mendapat remisi.
Baca Juga:
Salah satunya adalah membayar lunas seluruh kewajiban di luar vonis penjara. Kasus korupsi itu biasanya mencantumkan denda maupun uang pengganti yang harus dibayar terpidana. "Kalau sudah lunas, bisa masuk daftar (remisi)," ujarnya. Meski begitu, lanjut Akbar, Ditjenpas menilai Hartati belum menjadi terpidana karena masih mengajukan upaya kasasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Remisi Waisak tahun ini tidak bisa dinikmati oleh terpidana kasus suap pengurusan lahan di Kabupaten Buol Hartati Murdaya. Istri pengusaha
BERITA TERKAIT
- Jalan Trans Papua Terputus Gegara Longsor & Hujan Intensitas Tinggi
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- Jalan Trans Papua Terputus, Lihat nih!
- Calon Jemaah Haji Diminta Tak Takut Lakukan Vaksin Miningitis
- Kemajuan Teknologi Digital RRC Berpotensi Hadirkan Ancaman
- Sumber Daya Air Bakal Jadi Prioritas Pembangunan IKN