Waisak, Hartati Murdaya Tidak Masuk Daftar Remisi
383 Napi Budha Dapat Remisi
Minggu, 26 Mei 2013 – 08:36 WIB
JAKARTA - Remisi Waisak tahun ini tidak bisa dinikmati oleh terpidana kasus suap pengurusan lahan di Kabupaten Buol Hartati Murdaya. Istri pengusaha Murdaya Poo itu baru saja menjalani masa pidananya sehingga belum bisa mendapatkan remisi. Selain itu, dia masih melakukan upaya hukum di tingkat kasasi. Syarat umum remisi narapidana adalah sudah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin. Jika dirunut, Hartati yang divonis pada 4 Februari lalu baru tiga bulan menjalani statusnya sebagai narapidana di luar upaya hukum yang sedang dilakukannya saat ini.
Humas Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadi menyatakan, ketentuan remisi untuk narapidana kasus korupsi berbeda dengan narapidana umum. Kasus korupsi masuk kategori pidana khusus, sehingga ada persyaratan tambahan untuk mendapat remisi.
Baca Juga:
Salah satunya adalah membayar lunas seluruh kewajiban di luar vonis penjara. Kasus korupsi itu biasanya mencantumkan denda maupun uang pengganti yang harus dibayar terpidana. "Kalau sudah lunas, bisa masuk daftar (remisi)," ujarnya. Meski begitu, lanjut Akbar, Ditjenpas menilai Hartati belum menjadi terpidana karena masih mengajukan upaya kasasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Remisi Waisak tahun ini tidak bisa dinikmati oleh terpidana kasus suap pengurusan lahan di Kabupaten Buol Hartati Murdaya. Istri pengusaha
BERITA TERKAIT
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Mendagri Tito Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik