Anggota DPRD Madina Digarap KPK
Selasa, 28 Mei 2013 – 12:32 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Selasa (28/5). Keduanya, Ali Mutiara Rangkuti dan Muhammad Zein yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek alokasi dana bantuan atau proyek Bantuan Dana Bawahan dari provinsi ke Kabupaten Madina.
Dua wakil rakyat ini akan bersaksi untuk tersangka Bupati Madina, Hidayat Batubara.
Baca Juga:
Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo membenarkan jadwal pemeriksaan ini. "Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka HB," kata Johan, Selasa (28/5).
Tak hanya wakil rakyat, lembaga pemberangus korupsi ini juga akan menggarap saksi-saksi lainnya. Antara lain, Direktur di RSUD Panyabungan, Dr Bidasari Siregar dan Staf Khusus Pembangunan infrastruktur Kabupaten Madina, Raja Sahlan Nasution.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal,
BERITA TERKAIT
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Dua Wisatawan Tenggelam saat Berenang di Zona Bahaya Pangandaran
- Pj Gubernur Jateng Kedepankan Teknologi dalam Penanganan Bencana
- Kemnaker Ajak Jepang Investasi Berikan Pelatihan Bahasa bagi Kandidat SSW Indonesia
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas
- Sebut BI Fast Punya Kelemahan, Deni Daruri Sarankan Belajar dari AS