Anggota DPRD Madina Digarap KPK
Selasa, 28 Mei 2013 – 12:32 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Selasa (28/5). Keduanya, Ali Mutiara Rangkuti dan Muhammad Zein yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek alokasi dana bantuan atau proyek Bantuan Dana Bawahan dari provinsi ke Kabupaten Madina.
Dua wakil rakyat ini akan bersaksi untuk tersangka Bupati Madina, Hidayat Batubara.
Baca Juga:
Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo membenarkan jadwal pemeriksaan ini. "Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka HB," kata Johan, Selasa (28/5).
Tak hanya wakil rakyat, lembaga pemberangus korupsi ini juga akan menggarap saksi-saksi lainnya. Antara lain, Direktur di RSUD Panyabungan, Dr Bidasari Siregar dan Staf Khusus Pembangunan infrastruktur Kabupaten Madina, Raja Sahlan Nasution.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal,
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN
- Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan Peringkat 4 Nasional EPPD 2023
- Kementan Menggelar TOT Gerakan Antisipasi Darurat Pangan Nasional 2-4 Mei