Pemkot Padang Berikan Perlakuan Khusus pada Investor Besar

Pemkot Padang Berikan Perlakuan Khusus pada Investor Besar
Pemkot Padang Berikan Perlakuan Khusus pada Investor Besar
JAKARTA - Walikota Padang Fauzi Bahar mengatakan salah satu penyebab masuknya investasi Lippo Group ke Kota Padang karena adanya Peraturan Daerah (Perda) yang memberikan perlakuan khusus terhadap investor jika berinvestasi.

"Peraturan Daerah nomor 32 tahun 2009 mengatur regulasi bagi investor untuk masuk ke Kota Padang antara lain membebaskan investor dari semua kewajiban membayar, jika investasinya di atas Rp1 triliun," kata Fauzi Bahar, di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (29/5).

Demikian juga investasi di bawah Rp1 triliun, menurut Fauzi Bahar juga ada sejumlah keringanan dalam bentuk zero cost untuk kewajiban-kewajiban tertentu. Misalnya ada kepastian bahwa usaha yang dibuat akan menggunakan tenaga kerja minimal 500 orang, juga ada pembebasan biaya-biaya yang semestinya harus disetor oleh investor.

"Bahkan sejumlah pengembang yang membangun rumah tipe 21 dan 36, juga kita bebaskan dari biaya-biaya izin mendirikan bangunan (IMB). Tapi dana bebas IMB tersebut harus digunakan untuk membangun instalasi air bersih dan listrik," ujar Fauzi Bahar.

JAKARTA - Walikota Padang Fauzi Bahar mengatakan salah satu penyebab masuknya investasi Lippo Group ke Kota Padang karena adanya Peraturan Daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News