Bupati Aru Ditangkap saat Sambut Danrem

Bupati Aru Ditangkap saat Sambut Danrem
Bupati Aru Ditangkap saat Sambut Danrem

jpnn.com - TERPIDANA Kasus Korupsi APBD 

AMBON - Penangkapan Bupati Aru, Maluku, Theddy Tengko kemarin berlangsung dramatis. Terpidana kasus korupsi dana APBD sebesar Rp 42,5 miliar itu dieksekusi paksa di ruang VIP Bandara Aru. Theddy, 57, tidak menyangka bakal ditangkap karena saat itu dirinya akan menyambut kedatangan Danrem 151 Binaya Kolonel Infanteri Asep Kurnaedi. 



Untuk mengeksekusi bupati, tim dari kejaksaan, TNI, dan polisi menyiapkan skenario matang. Yakni, kunjungan kerja Danrem ke Dobo, ibu kota Aru. Kunjungan dadakan Danrem memaksa Theddy keluar "kandang". Dia pun berniat menyambut kedatangan Danrem di Bandara Rar Gwamar. 



Tiba di bandara, Theddy tidak menaruh curiga meski di sana ada banyak personel TNI dan Brimob yang bersenjata lengkap. Tak lama berselang, pesawat yang membawa rombongan Danrem mendarat. Theddy langsung menyambut. Sesaat setelah bupati dan Danrem bersalaman, muncul petugas berpakaian preman. Mereka langsung menangkap Theddy.



Theddy kaget. Senyuman yang dibalut kacamata hitam seketika berubah pucat. Ketua DPD Partai Golkar Aru itu berusaha melawan, namun tak kuasa berhadapan dengan kerumunan pasukan TNI dan Brimob. Diduga ada pasukan Densus 88 yang terlibat dalam eksekusi tersebut. Petugas langsung menggiring Theddy ke dalam pesawat dan terbang menuju Ambon.



Sekitar pukul 16.50 WIT Theddy tiba di Bandara Pattimura, Ambon, dengan kondisi tangan terborgol. Dia dibawa dengan mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Waeheru, Ambon. 



Theddy divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena mengorupsi dana APBD Aru tahun 2006-2007. Vonis dijatuhkan pada 10 April 2012 dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dia juga wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.



Nah, ketika hendak dieksekusi, Theddy melarikan diri dan bersembunyi di Jakarta. Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Theddy, mempersoalkan penangkapan kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon. PN Ambon mengabulkan gugatan Yusril. 



Putusan PN itu dipakai Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu untuk mengusulkan pengaktifan kembali Theddy sebagai bupati Aru. Setelah direstui Mendagri Gamawan Fauzi, Theddy pun kembali aktif memimpin roda pemerintahan di Aru.


TERPIDANA Kasus Korupsi APBD 

AMBON - Penangkapan Bupati Aru, Maluku, Theddy Tengko kemarin berlangsung dramatis. Terpidana kasus korupsi dana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News