Tak Terdaftar Dalam DPT, Masyarakat Tetap Bisa Memilih

Tak Terdaftar Dalam DPT, Masyarakat Tetap Bisa Memilih
Tak Terdaftar Dalam DPT, Masyarakat Tetap Bisa Memilih
JAKARTA – Meski tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetap dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2014 mendatang. Hal ini sesuai dengan Pasal 40 ayat 5 Undang-Udang Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, dimana mereka akan disertakan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, pasal 40 ayat 5 menjelaskan warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap, atau daftar pemilih tambahan, KPU Provinsi harus melakukan pendaftaran sehingga akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus.

“Nah dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 pasal 35 ayat 1 juga mengatur demikian. Jika DPT sudah ditetapkan dan diumumkan dan pemilih tidak terdaftar, maka PPS (Panitia Pemungutan Suara) mendaftarkan pemilih tersebut ke dalam DPK. Tapi PPS harus melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa pemilih telah memenuhi syarat sebagai pemilih,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/5).

Menurut Husni, PPS menyusun DPK paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara. PPS kemudian menyampaikan DPK kepada KPU Provinsi melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Kabupaten/Kota, paling lambat satu hari setelah ketua dan anggota PPS memberi paraf pada DPK tersebut.

JAKARTA – Meski tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetap dapat menggunakan hak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News