Jadikan Komponen Cadangan Pendukung Utama TNI
Sabtu, 01 Juni 2013 – 05:50 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Susaningtyas Kertopati menyatakan bahwa pelaksanan fungsi pertahanan negara merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa dan negara. Menurutnya, meski selama ini Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi komponen utama dalam pertahanan negara, keberadaannya tetap perlu didukung komponen cadangan seperti warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.
"Warga negara merupakan bagian sistem pertahanan yang dibekali melalui wajib militer yang mampu meningkatkan nasionalisme dan patriotisme, sehingga mampu melaksanakan fungsi pertahanan negara," kata Nuning saat dihubungi, Jumat (31/5).
Sebagaimana tujuan pertahanan negara, lanjutnya, warga negara bertugas untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Indonesia dan keselamatan dari ancaman. "Ancaman itu bersifat militer dan non-militer, bersifat internal maupun eksternal, fisik dan non-fisik serta berifat multidimensional, meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya," ucap Nuning.
Politikus Hanura itu menambahkan, TNI sebagao komponen utama sistem pertahanan belum mampu melaksanakan fungsi pertahanan secara menyeluruh. Hal itu disebabkan keterbatasan alat utama sistem persenjataann baik dari segi kualitas maupun kuantitas. "Atas dasar itu, komponen cadangan menjadi pendukung utama komponen utama," ujar Nuning.
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Susaningtyas Kertopati menyatakan bahwa pelaksanan fungsi pertahanan negara merupakan tanggung jawab seluruh komponen
BERITA TERKAIT
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Minta Zulhas Kembali Pimpin PAN
- Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
- Tiga Organisasi Sukarelawan Tawarkan Blueprint untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan