Masa Jabatan PAW Tidak Bisa Diperpanjang
Sabtu, 01 Juni 2013 – 12:19 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Djayadi Damanik, mengatakan masa jabatan pejabat yang diangkat karena pergantian antar waktu (PAW) hanya meneruskan sisa masa jabatan pendahulunya. Upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Bahrullah yang mengajukan uji materi Pasal 22 ayat (1) dan (4) UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK sah-sah saja. Tapi dari perspektif hukum, lanjut Djayadi, sulit bagi MK untuk mengabulkan gugatan itu sehingga Bahrullah harus selesai masa tugas di tahun 2014 ini.
Dengan demikian, kata Djayadi masa jabatan itu tidak bisa diperpanjang oleh orang per orang. Begitu pula dengan PAW anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka akan berakhir sesuai dengan sisa masa jabatan pejabat yang digantikannya.
Baca Juga:
"Itu juga berlaku bagi anggota BPK PAW, Bahrullah Akbar, yang meneruskan masa jabatan anggota BPK, T Nurlif yang masa jabatannya 2009-2014, namun mengundurkan diri pada 2011," kata Djayadi Damanik, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Djayadi Damanik, mengatakan masa jabatan pejabat yang diangkat karena
BERITA TERKAIT
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
- Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
- Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
- Sido Muncul Berbagi Santunan Kepada 1.000 Anak Yatim di Jakarta
- Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA