Masa Jabatan PAW Tidak Bisa Diperpanjang
Sabtu, 01 Juni 2013 – 12:19 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Djayadi Damanik, mengatakan masa jabatan pejabat yang diangkat karena pergantian antar waktu (PAW) hanya meneruskan sisa masa jabatan pendahulunya. Upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Bahrullah yang mengajukan uji materi Pasal 22 ayat (1) dan (4) UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK sah-sah saja. Tapi dari perspektif hukum, lanjut Djayadi, sulit bagi MK untuk mengabulkan gugatan itu sehingga Bahrullah harus selesai masa tugas di tahun 2014 ini.
Dengan demikian, kata Djayadi masa jabatan itu tidak bisa diperpanjang oleh orang per orang. Begitu pula dengan PAW anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka akan berakhir sesuai dengan sisa masa jabatan pejabat yang digantikannya.
Baca Juga:
"Itu juga berlaku bagi anggota BPK PAW, Bahrullah Akbar, yang meneruskan masa jabatan anggota BPK, T Nurlif yang masa jabatannya 2009-2014, namun mengundurkan diri pada 2011," kata Djayadi Damanik, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Djayadi Damanik, mengatakan masa jabatan pejabat yang diangkat karena
BERITA TERKAIT
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Kunjungi Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan