Susno Batal Ajukan Peninjauan Kembali
Pilih Jalani Hukuman dan Cicil Uang Pengganti
Minggu, 02 Juni 2013 – 11:01 WIB
JAKARTA - Setelah menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), perlawanan mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen (pur) Susno Duadji mulai kendur. Selain mulai mencicil uang pengganti, Susno memutuskan tidak mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membuat dirinya dibui. MA menyatakan, Susno bersalah dalam perkara gratifikasi penanganan kasus dan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur (Pilgub) Jabar. Versi Susno, jaksa berbuat melebihi kewenangan dalam mengeksekusi putusan. Seharusnya, Susno hanya membayar biaya perkara Rp 2.500. Namun, dia malah diultimatum agar segera masuk bui dan membayar denda plus uang pengganti.
"Atas saran kami, Pak Susno memutuskan untuk tidak ajukan PK," ujar Fredrich Yunadi, pengacara Susno, Sabtu (1/6). Susno memutuskan mematuhi putusan MA yang menolak pengajuan kasasinya dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Baca Juga:
Salah satu pertimbangan kubu Susno tidak mengajukan PK adalah substansi putusan MA. "Putusannya (MA) sudah benar. Hanya, jaksa yang mengubah putusan (saat eksekusi)," terang Fredrich.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), perlawanan mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen (pur) Susno Duadji mulai
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung
- Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
- Harapan Repnas Seusai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029
- Kemendagri Instruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya