Awang Faroek Ancam Perkarakan MAKI
Selasa, 04 Juni 2013 – 21:12 WIB
JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek memastikan akan mengajukan gugatan balik jika Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasusnya dipraperadilankan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Awang beralasan SP3 yang diterimanya sudah sesuai prosedur dan berdasar putusan kasasi atas 2 terdakwa kasus korupsi divestasi saham KPC, yakni Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi.
"Kita siap masuk sebagai pihak tergugat intervensi," kata pengacara Awang, Hamzah Dahlan saat dikonfirmasi Selasa (4/6). Hamzah menolak menjelaskan lebih lanjut kenapa bersikap seperti.
Baca Juga:
Sementara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengaku tak mempersoalkan gugatan MAKI.
"Biarin aja, itu hak dia. Kita bakal layani," kata Untung santai.
Sama seperti Hamzah, Untung menyebut SP3 sesuai prosedur dan berdasar amar putusan kasasi Anung dan Apidian yang menyatakan keduanya bersalah. Sementara Awang, dalam putusan kasasi itu dianggap tak terlibat. Sebab saat proses jual beli berlangsung, Awang juga tak menjabat sebagai Bupati Kutim karena sedang dalam proses Pemilukada Kaltim.
JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek memastikan akan mengajukan gugatan balik jika Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
BERITA TERKAIT
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Dukung Jakarta sebagai Kota Global, FJB Bawa Misi Tingkatkan Kualitas SDM
- JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024