Poligami, Bupati Kotim Bisa Dipecat seperti Aceng Fikri

Poligami, Bupati Kotim Bisa Dipecat seperti Aceng Fikri
Poligami, Bupati Kotim Bisa Dipecat seperti Aceng Fikri
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan segan-segan memproses kasus Bupati Kota Waringin Timur (Kotim), Supian Hadi, jika terbukti melakukan poligami, yakni dengan Novita Anggraini alias Vita KDI, tanpa persetujuan dari sang istri yang sah, Iswanti.

Karena hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang perkawinan. Bahkan sanksinya dapat hingga ke pemecatan seperti yang dialami Aceng Fikri, yang dipecat sebagai bupati Garut.

Namun Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku. “Jadi kalau ada yang memersoalkan hal tersebut (poligami Supian Hadi,red), maka kita dalam hal ini menunggu proses hukumnya terlebih dahulu,” ujarnya kepada JPNN di Jakarta, Rabu (5/6).

Selain itu, Kemendagri menurut Gamawan, juga masih menunggu pengaduan dari sang istri yang sah. “Jadi kita masih menunggu, lalu ada pengaduan dari sang istri. Ini dari proses hukumnya,” ujar mantan Gubernur Sumatera Barat tersebut.

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan segan-segan memproses kasus Bupati Kota Waringin Timur (Kotim), Supian Hadi, jika

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News