Terdakwa Korupsi Alquran Dicecar soal Peran Priyo
Dendy Prasetya Diperiksa 13 Jam di KPK
Kamis, 06 Juni 2013 – 00:06 WIB
JAKARTA - Dendy Prasetia yang baru saja dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena dianggap terbukti korupsi proyek Alquran dan laboratorium Madrasah Tsanawiyah (MTs), menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/6). Tiba di KPK pukul 10.00 siang, putra politikus Golkar Zulkarnaen Djabar itu baru keluar dari gedung KPK pukul 22.45.
Usai menjalani pemeriksaan, Dendy mengaku menjadi saksi bagi Ahmad Jauhari, bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama yang menjadi tersangka dalam kasus itu. "Ditanya soal Ahmad Jauhari," kata Dendy usai menjalani pemeriksaan di KPK.
Baca Juga:
Namun, Dendy mengakui bahwa penyidik KPK juga menanyakan tentang peran Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso dalam proyek Alquran. Hanya saja Dendy juga menegaskan, keterangannya tentang Priyo sama dengan pengakuan Fahd Arafiq.
"Ya seperti yang pernah disampaikan saudara Fahd saja," kata Dendy sebelum memasuki mobil tahanan KPK. Dalam perkara ini pernah terungkap bahwa Fahd mencatat adanya fee 3,5 persen dari nilai proyek Alquran tahun 2011 untuk Priyo Budi Santoso.
JAKARTA - Dendy Prasetia yang baru saja dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena dianggap terbukti korupsi proyek Alquran
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat