Urus Akta Kelahiran Gratis

Urus Akta Kelahiran Gratis
Urus Akta Kelahiran Gratis
CIBINONG-Bagi warga yang belum memilik akta kelahiran, tidak perlu khawatir. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),akan menggratiskan seluruh biaya.

“Untuk yang gratis mereka yang lahir tidak lebih dari 60 hari. Untuk yang melebihi 60 hari, dikenakan denda Rp50 ribu,” ujar Sekretaris Disdukcapil, Wawan DM. Menurut Wawan, program tersebut hanya ada bulan ini, berkaitan dengan peringatan Hari Jadi Bogor ke-531.

Selain mengratiskan biaya akta, Disdikcapil juga akan membuka pelayanan keliling selama satu bulan di enam wilayah.

Untuk perekaman e-KTP, masih tersisa 10 persen lagi masyarakat yang belum menyelesaikan proses perekaman e-KTP. Diharapkan, dengan program tersebut, kekurangan rekam data sudah bisa diselesaikan.

CIBINONG-Bagi warga yang belum memilik akta kelahiran, tidak perlu khawatir. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),akan menggratiskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News