Sindikat Ganja di Lapas Kembali Terbongkar

Sindikat Ganja di Lapas Kembali Terbongkar
Sindikat Ganja di Lapas Kembali Terbongkar
BANDARLAMPUNG - Satnarkoba Polresta Bandarlampung kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Wayhui, Lampung Selatan. Padahal, pada awal Desember 2012, korps Bhayangkara juga membongkar kasus serupa di tempat yang sama. Kala itu, polisi meringkus Romi Pratama di Jl. Soekarno-Hatta, Selasa (4/12) pukul 00.30 WIB. Romi merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) yang mendapatkan sabu dari AN (buron, Red), warga Telukbetung Utara, yang disuruh oleh KK, narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Wayhui.

Sementara pada Senin (3/6) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi membongkar kasus yang sama. Awal terkuaknya kasus ini bermula dari diringkusnya Suherman (31), warga Jl. R.E. Martadinata Gang Barokah, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Barat, dan Andri Kurniawan (28), warga Jl. Tangkuban Perahu No. 15, Kelurahan Kupangkota, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung.

Keduanya ditangkap di kediaman Suherman. Kala itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket besar daun ganja kering dua kilogram. Satu paket besar daun ganja kering yang sudah terpotong, dan satu paket kecil daun ganja kering. Lalu tiga paket kecil sabu-sabu di dalam kotak rokok dan seperangkat bong di atas meja di tempat kedua tersangka.

Berdasarkan pengakuan Andri kepada polisi, barang-barang haram tersebut diambil dari Kecamatan Natar, Lamsel, atas suruhan salah seorang narapidana Lapas Narkotika Wayhui bernama Apin.

BANDARLAMPUNG - Satnarkoba Polresta Bandarlampung kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News