Terdakwa Kasus Yayasan Fatmawati Divonis Bebas

Terdakwa Kasus Yayasan Fatmawati Divonis Bebas
Terdakwa Kasus Yayasan Fatmawati Divonis Bebas
JAKARTA - Tiga terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang penjualan tanah Yayasan Fatmawati kini bernapas lega. Raden Mas Johanes Sarwono, Stefanus Farok Nurtjahja, dan Umar Muchsin dinyatakan tidak terbukti dan bebas  semua tuduhan jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Raden Mas Johanes Sarwono, Stefanus Farok Nurtjahja, dan Umar Muchsin tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), akan tetapi perbuatan itu bukan perbuatan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Asikin saat membacakan amar putusan yang diputus hakim ketua Bagus Irawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (10/6).

Karena ketiganya tidak terbukti melakukan yang dituduhkan JPU, ucap Asikin, maka mejelis hakim menyatakan ketiga terdakwa lepas dari segala tuntutan JPU dan memerintahkan JPU memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Memerintahkan agar barang bukti bahwa yang disita dari Indira Mayasari dalam perkara Toto Kuncoro berupa uang 20 miliar dari CIMB Jakpus atas nama Yayasan Fatmawati, dikembalikan ke Yayasan Fatmawati," tandasnya.

JAKARTA - Tiga terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang penjualan tanah Yayasan Fatmawati kini bernapas lega. Raden Mas Johanes Sarwono,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News