Kencani Siswi SMP, Anggota DPRD Dijerat Pasal Berlapis
Selasa, 11 Juni 2013 – 08:45 WIB
SURABAYA - Kewibawaan Moch. Hasan Ahmad sebagai anggota DPRD Sampang kemarin (10/6) tak terlihat saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia justru tampak malu karena duduk di antara para terdakwa yang sedang menunggu sidang. Terlebih, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur itu mengenakan seragam tahanan berwarna hijau. Dea diminta mencarikan teman perempuan yang mau diajak berhubungan intim. Permintaan itu langsung diamini dan mendapatkan Lala dan Lili (nama samaran) yang berstatus siswa kelas VIII SMP di Surabaya. Saat bertemu di sebuah kafe di Jalan Pasar Besar, keduanya dibanderol Rp 2 juta. "Harga itu untuk tarif berhubungan intim," katanya.
Hasan kemarin menjalani sidang perdana. Hakim yang sempat membuka pintu ruang sidang langsung menyatakan sidang dilaksanakan tertutup karena perkara tersebut menyangkut kasus asusila. Semua pengunjung sidang pun diminta keluar ruangan.
Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan surat dakwaan. Menurut jaksa Christiya, perbuatan yang dilakukan terdakwa tergolong melakukan eksploitasi. Hal tersebut awalnya dilakukan Hasan dengan cara menghubungi mucikari Dea Ayu Setya, terdakwa yang disidangkan terpisah.
Baca Juga:
SURABAYA - Kewibawaan Moch. Hasan Ahmad sebagai anggota DPRD Sampang kemarin (10/6) tak terlihat saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia
BERITA TERKAIT
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube