Para Tersangka Perbudakan Dijerat Enam Pasal

Para Tersangka Perbudakan Dijerat Enam Pasal
Para Tersangka Perbudakan Dijerat Enam Pasal
TANGERANG-Polres Kota Tangerang menyerahkan berkas perkara kasus perbudakan puluhan buruh pabrik kuali kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (11/6). Dalam berkas perkara tersebut, polisi menetapkan lima orang yang terdiri dari pemilik dan mandor pabrik sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari Yuki Irawan, selaku pemilik pabrik CV Sinar Logam dan empat mandor yang diduga berbuat kasar dan ikut bertanggung jawab dalam kasus yang menghebohkan tersebut. Empat mandor CV Sinar Logam itu terdiri dari Tedi Sukarno, Sudirman, Nurdin alias Umar, dan Jaya.

Sementara itu oknum polisi dan TNI yang disebut-sebut ikut terlibat membekingi kasus perbudakan buruh itu tidak dimasukkan dalam berkas tahap I yang diserahkan kepada kejaksaan.

Kepala Unit (Kanit)n Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Tangerang, Iptu Rolando Hutajulu mengatakan pihaknya  telah merampungkan berkas perkara tahap I penyidikan kasus penyekapan, penganiayaan dan perbudakan 25 buruh pabrik panci yang berlokasi di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

TANGERANG-Polres Kota Tangerang menyerahkan berkas perkara kasus perbudakan puluhan buruh pabrik kuali kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News