Petinggi Hukum Diminta Tangani Kasus Bocah Disidang
Jumat, 14 Juni 2013 – 08:57 WIB
JAKARTA - Ketua Divisi Pengawasan KPAI M. Ihsan menilai ada yang janggal dalam pernyataan Polres Siantar terkait kasus pemidanaan DYS, bocah berumur 11 tahun yang kedapatan mencuri handphone dan laptop.
Ihsan menjelaskan, setelah kunjungan Kak seto dan KPAI hari Senin lalu ke Siantar, sempat diadakan pembahasan kasus di Polres Siantar yang dihadiri oleh Polda Sumut, Polres Siantar, PN, Kajari, Dinsos, Pemda, dan LBH Medan.
Baca Juga:
"Diantara pembahasan pertemuan tersebut adalah klarifikasi kasus anak 11 tahun disidangkan, karena menurut UU nomer 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, direvisi oleh MK batas bawah usia pidana dari 8 tahun menjadi 12 tahun. Pasal 5 menyebutkan anak di bawah 12 tahun tidak boleh disidangkan, harus diserahkan ke orang tua atau dibina Kementerian Sosial," papar Ihsan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/6) malam.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Ihsan, disampaikan oleh penyidik bahwa mereka tahu DYS berumur 11 tahun dan dituangkan ke BAP dan menjadi lampiran putusan pengadilan. "Menurut pengakuan penyidik, mereka meneruskan kasus ini atas permintaan orang tua angkat dan korban," jelasnya.
JAKARTA - Ketua Divisi Pengawasan KPAI M. Ihsan menilai ada yang janggal dalam pernyataan Polres Siantar terkait kasus pemidanaan DYS, bocah berumur
BERITA TERKAIT
- Silakan Diunduh! Aplikasi Ini Menyediakan Ujian Gratis Tes RBB dan CPNS
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Indonesia Fashion Week 2024 Resmi Digelar, 300 Desainer Ternama Angkat Kebudayaan Betawi
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
- Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?