Rusli Zainal Ditahan Untuk Kasus Kehutanan
Jumat, 14 Juni 2013 – 17:35 WIB
JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Jumat (14/6). Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan penahanan Gubernur Riau Rusli Zainal dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi pemberian izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, 2005-2006. "Ditahan dalam penyidikan penerbitan izin IUPHHK-HT di Pelalawan tahun 2006. RZ disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelasnya.
"Hari ini ada pemeriksaan RZ (rusli Zainal) sebagai tersangka. Perlu disampaikan bahwa stelah melakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya penahanan terhadap tersangka RZ," kata Johan dalam keterangan persnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/6).
Menurut Johan, penahanan terhadap Rusli Zainal yang diperiksa selama 7 jam hari ini dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK berkaitan dengan penyidikan KPK dalam proses penerbitan izin IUPHHK-HT 12 perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Baca Juga:
JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Jumat (14/6). Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo
BERITA TERKAIT
- Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
- Tiga Organisasi Sukarelawan Tawarkan Blueprint untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Tutup Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Sekjen KLHK: Nilai IKLH Tahun 2023 Meningkat