Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Batam Didenda Rp 1,5 Juta

Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Batam Didenda Rp 1,5 Juta
Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Batam Didenda Rp 1,5 Juta
BATAM - Tiga wargaBatam dinyatakan bersalah dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam  Nomor 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Batam, Jumat (14/6). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pun menjatuhkan denda hingga mencapai Rp 1,5 Juta.

Dua orang terdakwa dalam perkara tipiring itu, Yerita Maruba Rumahorbo dan Joni, hadiri di persidangan. Sementara satu orang terdakwa lainnya, Gunawan, tidak hadir dalam persidangan.

Yerita adalah seorang supir lori pengangkut sampah yang diamankan petugas Satpol PP  saat melintas di sekitar Simpang Frengki. Ia mengangkut sampah melampaui batas dan tidak disertai pengaman. “Melebihi kapasitas dan tanpa jaring sehingga banyak sampah berceceran di jalan raya,” kata Cahyono, hakim yang memimpin persidangan.

Menurut Cahyono, Yerita dengan tegas  melanggar Perda no 5 tahun 2007, pasal 14 ayat 1 huruf k. Yakni mengotori jalan dalam proses pengangkutan barang. Atas perbuatannya , Yerita dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp 500 ribu subsider 1 bulan kurungan

BATAM - Tiga wargaBatam dinyatakan bersalah dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam  Nomor 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dalam sidang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News