Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Batam Didenda Rp 1,5 Juta
Jumat, 14 Juni 2013 – 22:53 WIB
BATAM - Tiga wargaBatam dinyatakan bersalah dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Batam, Jumat (14/6). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pun menjatuhkan denda hingga mencapai Rp 1,5 Juta.
Dua orang terdakwa dalam perkara tipiring itu, Yerita Maruba Rumahorbo dan Joni, hadiri di persidangan. Sementara satu orang terdakwa lainnya, Gunawan, tidak hadir dalam persidangan.
Baca Juga:
Yerita adalah seorang supir lori pengangkut sampah yang diamankan petugas Satpol PP saat melintas di sekitar Simpang Frengki. Ia mengangkut sampah melampaui batas dan tidak disertai pengaman. “Melebihi kapasitas dan tanpa jaring sehingga banyak sampah berceceran di jalan raya,” kata Cahyono, hakim yang memimpin persidangan.
Menurut Cahyono, Yerita dengan tegas melanggar Perda no 5 tahun 2007, pasal 14 ayat 1 huruf k. Yakni mengotori jalan dalam proses pengangkutan barang. Atas perbuatannya , Yerita dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp 500 ribu subsider 1 bulan kurungan
BATAM - Tiga wargaBatam dinyatakan bersalah dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dalam sidang
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka
- Korban Terseret Banjir di Muratara Ditemukan Tim Sar Gabungan, Innalillahi
- Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir
- Gubernur Murad Ismail Melantik 399 PPPK, Ini Pesan Pentingnya
- Belitung Timur Mengajukan 1.468 Formasi CASN, Peluang Besar Bagi Honorer
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya