Travel Haji Khusus Terancam Merugi
Sabtu, 15 Juni 2013 – 04:25 WIB
JAKARTA--Pemotongan kuota haji menjadi pukulan telak bagi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Perusahaan travel haji tersebut terancam merugi karena sudah membayar DP (down payment) alias uang muka untuk sejumlah pos keperluan haji. Pemangkasan kuota haji secara finansial tidak akan terlalu merugikan pemerintah. Sebab, dana yang dipakai untuk keperluan haji adalah dari APBN dan hasil optimalisasi atau bunga timbunan setoran awal. Resiko yang diterima pemerintah adalah kecaman dari masyarakat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Artha Hanif mengatakan pihaknya bakal membantu pemerintah Indonesia melobi pemerintah Arab Saudi. Harapannya, pemotongan kuota haji untuk Indonesia bisa dikurangi.
Artha mengatakan, skema penyelenggaraan haji di Indonesia ada dua. Pertama, dioperatori pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) dengan sifat nirlaba. Kedua, diselenggarakan PIHK atau travel dengan sifat mencari untung. "Bagaimanapun juga PIHK itu adalah badan usaha yang prinsipnya mencari untung karena berbisnis," jelas dia.
Baca Juga:
JAKARTA--Pemotongan kuota haji menjadi pukulan telak bagi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Perusahaan travel haji tersebut terancam merugi
BERITA TERKAIT
- Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
- Harapan Repnas Seusai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029
- Kemendagri Instruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya
- Innalillahi, Anggota DPRD Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik di Depan Sang Istri