KY Langsung Garap Kasus Vonis Bocah Pematang Siantar
Sabtu, 15 Juni 2013 – 10:07 WIB
JAKARTA - Kasus DS, bocah 11 tahun yang divonis 2 bulan 6 hari penjara dipotong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar, tampaknya berbuntut panjang.
Komisi Yudisial (KY) langsung merespon pengduan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait kasus vonis terhadap bocah yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian itu.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki mengatakan, pihaknya sudah menyurati PN Pematang Siantar untuk meminta salinan putusan kasus tersebut.
"Karena yang dilaporkan adalah putusannya, maka kita minta putusan agar segera dikirim ke kita," ujar Suparman kepada JPNN ini di Jakarta, kemarin (14/6).
JAKARTA - Kasus DS, bocah 11 tahun yang divonis 2 bulan 6 hari penjara dipotong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar, tampaknya
BERITA TERKAIT
- Dukung Kesetaraan Gender, Pegadaian Edukasi Keuangan Perempuan dalam Perayaan Hari Kartini
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Kunjungi Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal