Pemda Harus Punya Data Kiprah Ormas

Pemda Harus Punya Data Kiprah Ormas
Pemda Harus Punya Data Kiprah Ormas
JAKARTA - Jumlah organisasi kemasyarakatan di Indonesia yang membludak bakal merepotkan pemerintah daerah (pemda).

Pasalnya, begitu nantinya UU Ormas yang baru disahkan, maka pemda harus menggandeng ormas untuk menjalankan sejumlah program pemberdayaan ormas.

Kepala Subdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, ormas yang bisa digandeng pemda hanyalah ormas yang kiprahnya selama ini sudah jelas. Alias bukan ormas bodong.

"Karena itu, pemda harus punya catatan track record ormas," ujar Bahtiar kepada JPNN di kantornya, kemarin (18/6).

JAKARTA - Jumlah organisasi kemasyarakatan di Indonesia yang membludak bakal merepotkan pemerintah daerah (pemda). Pasalnya, begitu nantinya UU Ormas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News