KTP Akan Berlaku Seumur Hidup

KTP Akan Berlaku Seumur Hidup
KTP Akan Berlaku Seumur Hidup
JAKARTA--Pemerintah kembali melakukan gebrakan dalam hal administrasi kependudukan. Setelah meluncurkan program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), selanjutnya akan diikuti dengan penerapan e-KTP yang berlaku seumur hidup. Perubahan masa berlaku kartu identitas yang sebelumnya untuk jangka lima tahun itu menjadi salah satu bagian dari revisi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

   

Rabu (19/6) Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan UU Adminduk. Pendapat dari fraksi-fraksi menyetujui masa berlaku KTP menjadi bagian yang dilakukan revisi.

   

Pasal 64 ayat (4) huruf a UU No.23 Tahun 2006 yang mengatur bahwa masa berlaku KTP adalah 5 (lima) tahun perlu dilakukan penyesuaian menjadi seumur hidup. Syaratnya, sepanjang tidak ada perubahan atas elemen data penduduk dan berubahnya domisili penduduk.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, penerapan e-KTP seumur hidup tersebut bertujuan untuk mempermudah pelayanan masyarakat. "Untuk apa lagi (berlaku) lima tahun. Toh sidik jarinya tidak berubah, iris mata tidak berubah juga," kata Gamawan setelah rapat kerja dengan Komisi II di gedung DPR.

JAKARTA--Pemerintah kembali melakukan gebrakan dalam hal administrasi kependudukan. Setelah meluncurkan program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News