Pimpinan DPR Tak Tahu Pasal Lumpur

Pimpinan DPR Tak Tahu Pasal Lumpur
Pimpinan DPR Tak Tahu Pasal Lumpur
JAKARTA--Isu adanya kesepakatan khusus terkait dengan anggaran penanggulangan lumpur Lapindo di balik pengesahan RAPBN perubahan oleh parlemen pada 17 Juni lalu masih bergulir.

Sejumlah anggota DPR, termasuk para pimpinan,  mengatakan baru mengetahui adanya pasal 9 UU APBNP 2013 saat last minute.   Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan, dirinya tidak tahu sama sekali adanya pasal tersebut.

"Untuk kasus ini, saya jawab, sebagai salah seorang pimpinan, saya baru tahu saat di forum lobi (di sela sidang paripurna). Sama sekali tidak mengetahui sebelumnya," ujar Pramono di kompleks parlemen Jakarta, Rabu (19/6).

 

Bahkan, dia berani bersumpah bahwa dirinya benar-benar tidak mengetahui pasal yang berkaitan dengan anggaran penanggulangan lumpur Lapindo tersebut. "Kalau pakai sumpah, saya berani bersumpah, demi Allah, saya tidak tahu sama sekali," tegas mantan Sekjen DPP PDIP itu.

 

JAKARTA--Isu adanya kesepakatan khusus terkait dengan anggaran penanggulangan lumpur Lapindo di balik pengesahan RAPBN perubahan oleh parlemen pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News