Pimpinan DPR Tak Tahu Pasal Lumpur
Kamis, 20 Juni 2013 – 05:07 WIB
JAKARTA--Isu adanya kesepakatan khusus terkait dengan anggaran penanggulangan lumpur Lapindo di balik pengesahan RAPBN perubahan oleh parlemen pada 17 Juni lalu masih bergulir. Bahkan, dia berani bersumpah bahwa dirinya benar-benar tidak mengetahui pasal yang berkaitan dengan anggaran penanggulangan lumpur Lapindo tersebut. "Kalau pakai sumpah, saya berani bersumpah, demi Allah, saya tidak tahu sama sekali," tegas mantan Sekjen DPP PDIP itu.
Sejumlah anggota DPR, termasuk para pimpinan, mengatakan baru mengetahui adanya pasal 9 UU APBNP 2013 saat last minute. Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan, dirinya tidak tahu sama sekali adanya pasal tersebut.
Baca Juga:
"Untuk kasus ini, saya jawab, sebagai salah seorang pimpinan, saya baru tahu saat di forum lobi (di sela sidang paripurna). Sama sekali tidak mengetahui sebelumnya," ujar Pramono di kompleks parlemen Jakarta, Rabu (19/6).
Baca Juga:
JAKARTA--Isu adanya kesepakatan khusus terkait dengan anggaran penanggulangan lumpur Lapindo di balik pengesahan RAPBN perubahan oleh parlemen pada
BERITA TERKAIT
- Ssst, KPK Sedang Usut Kasut Kasus Korupsi di PLN, Siapa Tersangkanya?
- Komisi VI DPR Apresiasi Kinerja Menteri BUMN Erick Thohir
- Ratusan PNS & PPPK Bakal Dimutasi ke Otorita IKN, Begini Skema Pemindahannya
- Usut Kasus Korupsi Rp3,03 T KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad
- Begini Aturan Pembayaran THR Pensiunan ASN
- Ratusan Ribu PNS Ikut Uji Kompetensi Pemindahan ASN ke IKN