Siapkan Pembentukan Inspektur Nasional Setingkat Menteri

Siapkan Pembentukan Inspektur Nasional Setingkat Menteri
Siapkan Pembentukan Inspektur Nasional Setingkat Menteri
JAKARTA - Sebuah jabatan baru akan terbentuk bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) ditetapkan. Di dalam RUU tersebut diamanatkan membentuk inspektorat nasional yang akan dipimpin Inspektur Nasional dengan posisi setingkat menteri.

 

"Pemerintah telah menyelesaikan penyusunan draft RUU SPIP dan akan segera diserahkan kepada Presiden RI," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto dalam keterangan persnya, Jumat (21/6).

Dijelaskannya,  RUU SPIP akan memposisikan Aparat Pengawas Instansi Pemerintah (APIP) menjadi lebih mandiri. Hal ini ditunjukkan dengan pembentukan Inspektorat Nasional yang dipimpin oleh Inspektur Nasional. “Jabatan ini setingkat dengan menteri, dan bertanggung jawab langsung kepada presiden,” terang Tasdik.

 

Tugas Inspektorat Nasional melaksanakan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan negara, kepatuhan, dan kinerja instansi pemerintah atas kegiatan tertentu yang bersifat lintas sektoral. Di samping kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari presiden.

 

JAKARTA - Sebuah jabatan baru akan terbentuk bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) ditetapkan. Di dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News