Siapkan Pembentukan Inspektur Nasional Setingkat Menteri
Jumat, 21 Juni 2013 – 20:13 WIB
JAKARTA - Sebuah jabatan baru akan terbentuk bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) ditetapkan. Di dalam RUU tersebut diamanatkan membentuk inspektorat nasional yang akan dipimpin Inspektur Nasional dengan posisi setingkat menteri. Tugas Inspektorat Nasional melaksanakan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan negara, kepatuhan, dan kinerja instansi pemerintah atas kegiatan tertentu yang bersifat lintas sektoral. Di samping kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari presiden.
"Pemerintah telah menyelesaikan penyusunan draft RUU SPIP dan akan segera diserahkan kepada Presiden RI," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto dalam keterangan persnya, Jumat (21/6).
Dijelaskannya, RUU SPIP akan memposisikan Aparat Pengawas Instansi Pemerintah (APIP) menjadi lebih mandiri. Hal ini ditunjukkan dengan pembentukan Inspektorat Nasional yang dipimpin oleh Inspektur Nasional. “Jabatan ini setingkat dengan menteri, dan bertanggung jawab langsung kepada presiden,” terang Tasdik.
Baca Juga:
JAKARTA - Sebuah jabatan baru akan terbentuk bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) ditetapkan. Di dalam
BERITA TERKAIT
- Dukung Kesetaraan Gender, Pegadaian Edukasi Keuangan Perempuan dalam Perayaan Hari Kartini
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Kunjungi Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal