DKPP Rehabilitasi Nama Baik Komisioner KPU Jayawijaya
Selasa, 25 Juni 2013 – 19:15 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan merehabilitasi nama baik Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya, Papua, Pdt.Alexander Mauri dan tiga anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Pdt. Esmon Walilo, Yenius Yare, Joy Markus Bukorsyom.
Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie dengan anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Ida Budhiati di Jakarta, Selasa (25/6).
“Setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan teradu dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan, DKPP menyimpulkan keempat anggota KPU Kabupaten Jayawijaya tidak terbukti melanggar asas hukum kepastian. Selain itu, mereka juga tidak terbukti melanggar asas mandiri,” ujar Nur Hidayat Sardini.
Sebagaimana diketahui, ketua dan anggota KPU Kabupaten Jayawijaya diadukan oleh Vincentius Lokobal. Ada tiga pokok pengaduan. Yaitu Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota KPU di Kabupaten Jayawijaya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan merehabilitasi nama baik Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya, Papua, Pdt.Alexander Mauri
BERITA TERKAIT
- Seusai Putusan MK, Anies-Muhaimin Ucapkan Terima Kasih ke PKS
- Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Pascaputusan MK, Jurkamnas TPN Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo-Gibran
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Demi Demokrasi, PDIP dan NasDem Disarankan Akur di Luar Pemerintahan