Panwaslu Bima tak Terbukti Ancam Boikot Pilkada
Selasa, 25 Juni 2013 – 19:50 WIB
JAKARTA – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima, Arif Sukirman dan dua anggota Panwas lainnya, Khaeruddin M.Ali dan Khuwailid, kini boleh bernafas lega. Pasalnya pengaduan yang diajukan ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bima, Benyamin Ahmad, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tidak terbukti.
“DKPP memutuskan menolak permohonan pemohon dan merehabilitasi nama baik Ketua dan anggota Panwaslu Kota Bima,” ujar anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait saat sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa (25/6).
Keputusan diambil setelah DKPP menyimpulkan, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan sebelumnya, pihak teradu tidak terbukti melanggar asas kepentingan umum dalam penyelenggaraan Pemilukada Kota Bima. Selain itu, pihak teradu juga tidak terbukti bertindak di luar kewenangannya sebagai ketua dan anggota Panwaslu Kota Bima.
“Pihak Teradu I (Khaeruddin) dan Teradu II (Arif Sukirman) juga tidak terbukti bertindak tidak netral dan melanggar asas mandiri dalam bentuk pemanfaatan media massa untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap pribadi Ketua KPU Kota Bima dan terhadap lembaga KPU Kota Bima,” ujarnya.
JAKARTA – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima, Arif Sukirman dan dua anggota Panwas lainnya, Khaeruddin M.Ali dan Khuwailid,
BERITA TERKAIT
- Ditanya Pertemuan Megawati & Prabowo, Puan PDI Perjuangan: Insyaallah
- Deinas Geley Soroti Kinerja KPU & Bawaslu Papua Tengah
- Putra Mahkota Abu Dhabi Beri Selamat Kepada Gibran yang Terpilih Sebagai Wapres
- Semua Pihak yang Bersengketa di MK Harus Legawa Menerima Putusan Akhir
- 23 Tahun jadi ASN, Erani Siap Maju Pilkada di Kabupaten Landak
- Tanggapi Sengketa Pilpres 2024, GPKR Mengetuk Hati Para Hakim MK, Begini Harapannya