DKPP Nyatakan KPU Parigi Moutong tak Salah
Selasa, 25 Juni 2013 – 20:07 WIB
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai Ketua dan anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab menyelenggarakan pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu, sesuai aturan.
Karena itu DKPP memutuskan menolak pengaduan Helton Paudi dan merehabilitasi nama-nama yang bersangkutan antara lain, Rizal, Amelia Idris, Fatmawati dan Khaeruddin Komi selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong.
Majelis menilai, Komisiner KPU Parigi Moutong secara prosedural telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Dengan demikian dalil-dalil Pokok Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Untuk itu majelis menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar anggota DKPP Ida Budhiati, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa (25/6).
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai Ketua dan anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah melaksanakan
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN