Ormas Bakal Diobok-obok PPATK

Ormas Bakal Diobok-obok PPATK
Ormas Bakal Diobok-obok PPATK
JAKARTA - Organisasi kemasyarakatan (ormas) yang selama ini mendapat kucuran dana asing, siap-siap saja diobok-obok Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ini menyusul telah disahkannya UU Ormas pada Selasa (2/7), yang salah satu pasalnya mengatur transparansi pendanaan ormas.

UU teranyar ini juga mewajibkan seluruh ormas menggunakan rekening bank nasional, sehingga memungkinkan PPATK melakukan pelacakan aliran dana seluruh ormas.

Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Tanribali Lamo mengatakan, masuknya ketentuan mengenai keharusan ormas menggunakan rekening bank nasional di UU Ormas, merupakan permintaan PPATK.

"Karena harus menggunakan bank nasional, maka PPATK bisa mengecek lebih lanjut terhadap aliran dana masuk dan penggunaannya oleh ormas," ujar Tanribali Lamo kepada JPNN di kantornya, Rabu (3/7).

JAKARTA - Organisasi kemasyarakatan (ormas) yang selama ini mendapat kucuran dana asing, siap-siap saja diobok-obok Pusat Pelaporan dan Analisis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News