Tersangka Suap Lahan Kuburan segera Disidang
Rabu, 03 Juli 2013 – 17:16 WIB
JAKARTA – Tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin Taman Pemakaman Bukan Umum, di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yakni Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher, Pegawai Honorer Pemkab Bogor, Listo Wely Sabu, serta Pegawai Pemkab Bogor, Usep Jumeino segera disidang.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan, pemberkasan untuk ketiga tersangka itu sudah rampung. “Hari ini dilakukan tahap II atau P21 atas nama tersangka ID, LWS dan UJ, terkait kasus dugaan suap pengurusan izin TPBU di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor,” kata Johan Budi, di Kantor KPK, Rabu (3/7). “Jadi ini sudah mendekati penuntutan,” tegas dia.
Dijelaskan Johan, kemungkinan besar persidangan akan digelar di Jawa Barat. “Karena locus (tempat), jadi sidang kemungkinan besar di Jawa Barat,” ungkap Johan. Sebelumnya berkas perkara dua tersangka kasus yang sama, Nana Supriatna dari kalangan swasta (NS) dan Direktur Utama PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo (SS) sudah lebih dulu dilimpahkan ke tahap.
"SS dan NS naik ke penuntutan dalam TPK pemberian dan pengurusan ijin lokasi TPBU Bogor," kata Johan, Kamis (13/6) lalu. (boy/jpnn)
JAKARTA – Tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin Taman Pemakaman Bukan Umum, di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tutup Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Sekjen KLHK: Nilai IKLH Tahun 2023 Meningkat
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Peringati Hari Bumi, Garudafood Tanam 1.000 Bibit Mangrove
- Wakil Ketua DPRD DKI Unggah Foto Pegang Starbucks, Putri Zulhas Dirujak Warganet
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya