Jumhur Girang Masa Amnesti TKI Diperpanjang

Jumhur Girang Masa Amnesti TKI Diperpanjang
Jumhur Girang Masa Amnesti TKI Diperpanjang
JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi akhirnya memerpanjang masa pengampunan (pemberian amnesti) pada para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang melanggar batas izin tinggal (overstay) maupun tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan. Kepala Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengungkapkan, perpanjangan pemberian amesti itu berlaku hingga 3 November 2013.

Sebelumnya, masa pemberian amnesti itu hanya berlangsung sejak 11 Mei hingga 3 Juli 2013. Namun dengan perpanjangan itu, Jumhur yakin penerbitan dokumen baru bagi TKI di Arab Saudi akan lebih baik lagi.

“Saya bersyukur dengan kebijakan ini. Dengan begitu pelayanan pembaruan dokumen ataupun penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) terhadap para WNI/TKI oleh tim pemerintah RI, khususnya yang dilakukan di KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) di Jeddah, semakin leluasa dan lebih baik lagi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (3/7).

Perpanjangan masa pemberian amnesti diberikan setelah sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajukan permintaan secara tertulis kepada Raja Arab Saudi, Abdullah Bin Abdul Azis Al Su’ud. Menurut Jumhur, per 1 Juli lalu KJRI Jeddah menerima pendaftaran dari 83 ribu WNI/TKI ‘overstayers’. Sementara KJRI Jeddah baru mengeluarkan sekitar 65 ribu Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI/TKI yang memerlukan.

JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi akhirnya memerpanjang masa pengampunan (pemberian amnesti) pada para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Warga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News