GM Bandara Tanjung Pinang Tersangka Korupsi

GM Bandara Tanjung Pinang Tersangka Korupsi
GM Bandara Tanjung Pinang Tersangka Korupsi
JAKARTA -  Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan General Manager PT Angkasa Pura II kantor Cabang Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, berinisial IGMAA, menjadi tersangka tindak pidana korupsi.

Kejaksaan juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial IBR yang merupakan salah seorang direktur di PT Jaya Konstruksi, Tbk.

Keduanya diduga telah merugikan negara hingga mencapai Rp 7 miliar lewat proyek pembangunan gedung terminal Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.

Yakni pembangunan tahun anggaran 2009 yang menelan biaya sebesar Rp 50 miliar dan pembangunan tahun 2010 dengan anggaran Rp 40 miliar.

JAKARTA -  Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan General Manager PT Angkasa Pura II kantor Cabang Bandara Raja Haji Fisabilillah,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News