Kritis ke KPK Bukan Berarti Antipemberantasan Korupsi
Sabtu, 06 Juli 2013 – 17:28 WIB
JAKARTA - Tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa para anggota DPR yang kritis terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang antipemberantasan korupsi, dinilai sulit diterima dalam alam demokrasi. Sebab, DPR tetap memiliki hak pengawasan sehingga harus bersikap kritis.
“Indikator menyimpulkan 36 anggota DPR yang dirilis ICW sebagai pihak yang anti-pemberantasan korupsi itu apa? Saya lihat, itu terjadi karena ICW tidak cermat sehingga fungsi pengawasan DPR menjadi tidak penting oleh ICW," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung,Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf, Sabtu (6/7).
Menurutnya, demokrasi memungkinkan setiap anggota DPR bahkan warga negara mengawasi lembaga-lembaga negara. Termasuk pula bebas untuk menyuarakan pendapatnya.
Asep justru menegaskan, ICW tidak bisa mencap orang yang beda pendapat soal KPK berarti tidak mendukung pemberantasan korupsi. Sebab, ICW bukan pemilik tunggal kebenaran.
JAKARTA - Tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa para anggota DPR yang kritis terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak
BERITA TERKAIT
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
- Dua Korban Longsor Cipongkor KBB Ditemukan Dalam Posisi Saling Berpelukan
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
- Kementan Perbaiki Infrastruktur Demi Meningkatkan Produktivitas
- HFN 2024, Kemendikbudristek: Memperkuat Ekosistem Perfilm Nasional
- Nuzulul Quran dan Tradisi-Tradisi Rutin di Masjid Keramat Luar Batang