Dipecat Majelis Kehormatan, Hakim Selingkuh Gugat ke PTUN

Dipecat Majelis Kehormatan, Hakim Selingkuh Gugat ke PTUN
Dipecat Majelis Kehormatan, Hakim Selingkuh Gugat ke PTUN
SINGKAWANG - Acep Sugiana menggugat keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memberhentikannya pada Rabu (3/7) lalu. Acep Sugiana yang dinyatakan terbukti melakukan perselingkuhan itu menyatakan siap membawa perkara pemecatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Acep Sugiana sendiri sudah menunjuk Ike Florensia Soraya sebagai penasihat hukum untuk membela hak-haknya. Menurut Ike kepada Pontianak Post (JPNN Grup), terjadi pelanggaran peraturan bersama mengenai tata cara dan prosedur pelaksanaan sidang MKH. Kesempatan  terlapor, kata Ike yang membuka praktek di Jalan Gunung Senujuh Singkawang Barat ini, untuk membela diri dan mengajukan saksi-saksi seluas-luasnya dibungkam dan tidak dipenuhi sesuai Peraturan Bersama MA dan KY no.04/PB/MA/IX/2012 / no.04/PB/P.KY/09/2012, Pasal 7 ayat (3).

Ditambahkan Ike, majelis kehormaan hakim harus memberikan kesempatan yang cukup pada terlapor untuk membela diri, baik secara lisan maupun tertulis. Ayat (4), kata Ike mengutip peraturan, terlapor dapat mengajukan saksi saksi dan bukti bukti lain untuk mendukung pembelaan diri.

 

"Pasal-pasal tersebut jelas sudah  dilanggar oleh MKH dalam mengadili saudara Acep Sugiana SH," kata Ike. Pengacara perempuan ini menjelaskan, dari empat orang saksi yang diajukan hanya satu saja yang diperkenankan dihadirkan disidang yang  lain ditolak mentah mentah. Satu saksi yang dihadirkan pun sangat dibatasi kesaksiannya," kata dia.

SINGKAWANG - Acep Sugiana menggugat keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memberhentikannya pada Rabu (3/7) lalu. Acep Sugiana yang dinyatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News