Mendagri Keluarkan SE Pemberhentian Anggota DPRD
Senin, 08 Juli 2013 – 18:01 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 161/3294/SJ tertanggal 24 Juni 2013 kepada seluruh kepala daerah dan DPRD. SE itu berisi keharusan anggora DPRD yang pindah partai untuk berhenti dari lembaga legislatif di daerah.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 itu, SE Mendagri itu menegaskan bahwa anggota DPRD yang mencalonkan diri kembali melalui partai berbeda dari sebelumnya, harus mengundurkan diri dari jabatannya. Proses pengunduran diri ini paling lambat harus sudah diurus sebelum pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) 1 Agustus mendatang.
"Kalau seseorang kemudian pindah ke partai lain, dia kan mundur dari partai itu. Dia sudah mengundurkan diri. Masa dia masih menikmati gaji dari partai dia mundur. Kan tidak logis begitu," ujarnya Gamawan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, (8/7).
Menurut Gamawan, anggota DPRD yang pindah partai diberi waktu hingga dua minggu untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, Gamawan belum dapat memastikan jumlah anggota DPRD yang mengundurkan diri setelah keluarnya SE itu.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 161/3294/SJ tertanggal 24 Juni 2013 kepada
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Minta Pemda Menyalurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu
- 1,7 Juta Honorer jadi PPPK 2024: Inilah 30 Pemda Terdapat Sisa Guru P1
- 5 Berita Terpopuler: Info PPPK & CPNS 2024 Bikin Honorer Tenaga Teknis Lega, Perlu Disimak
- Menaker Ida: THR Harus Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil
- KMHDI DKI Jakarta Dukung Heru Budi Data Ulang Penerima KJMU
- Info Terbaru untuk Honorer Bodong Pengin jadi PPPK 2024, Sorry Ye