Tiga Jaksa Disanksi Berat
Rabu, 10 Juli 2013 – 08:45 WIB
MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, merekomendasikan tiga orang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan agar diberikan sanksi berat. Usulan yang diajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) itu dikarenakan ketiganya terindikasi melanggar kode etik. Disebutkannya, sanksi dengan hukuman berat tersebut dilakukan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap yang bersangkutan. "Salinan hasil putusan tersebut sudah kita rekomendasikan ke Kejagung untuk diambil hasil final, kita tunggu saja hasilnya," terangnya.
Asisten pengawas (Aswas) Kejati Sumut Surung Aritonang menyatakan, oknum jaksa yang direkomendasikan mendapat hukuman atau sangsi berat yakni Marina Surbakti, Saut Halomoan, dan Yunitri. Ketiganya tercatat masih aktif menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Memang kita ada melakukan pemeriksaan. Hasilnya kita teruskan ke Kejagung. Karena sanskinya berat maka kita teruskan ke Kejagung," ujar Surung Aritonang, Selasa (9/7).
Baca Juga:
MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, merekomendasikan tiga orang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan agar diberikan sanksi berat. Usulan
BERITA TERKAIT
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Kejari Palembang Tahan Tersangka Korupsi Bahan Pakaian Batik
- Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia Tersengat Listrik, Begini Kejadiannya
- Mendagri Resmi Tunjuk Sadali Ie Jadi Plh Gubernur Maluku
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri
- Pemkot-Polrestabes Palembang Bersinergi Menindak Juru Parkir Liar