Kejagung Pelajari Rekomendasi Kejati Sumut
Kamis, 11 Juli 2013 – 01:39 WIB
JAKARTA – Kejaksaan Agung menyambut positif langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang merekomendasikan agar tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dijatuhi sanksi berat, setelah diduga melakukan pelanggaran kode etik. Apalagi jika diketahui rekomendasi diberikan setelah sebelumnya Kejatisu telah melakukan pemeriksaan. Meski begitu Untung memastikan setiap rekomendasi yang masuk pasti akan diproses menurut mekanisme yang berlaku. Terutama terhadap rekomendasi yang berasal dari Kejati. Hal ini senada dengan penjelasan salah seorang pejabat di Kejagung lain yang tidak ingin disebutkan namanya.
Namun menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, sampai saat ini dirinya belum mengetahui persis apakah surat rekomendasi tersebut telah diterima Kejagung. Karena itu ia meminta waktu untuk memastikannya terlebih dahulu.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu apakah benar surat rekomendasinya telah kita terima. Jadi untuk saat ini saya belum dapat berkomentar banyak. Mungkin besok saya akan berikan tanggapan,” ujar Setia kepada JPNN di Jakarta, Rabu (10/7).
Baca Juga:
JAKARTA – Kejaksaan Agung menyambut positif langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang merekomendasikan agar tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN
- Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan Peringkat 4 Nasional EPPD 2023
- Kementan Menggelar TOT Gerakan Antisipasi Darurat Pangan Nasional 2-4 Mei