MA Sindir Denny Indrayana

Minta Wamenkumham Tak Intervensi Sidang Cebongan

MA Sindir Denny Indrayana
MA Sindir Denny Indrayana
JAKARTA -  Mahkamah Agung (MA) meminta Wakil Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana tidak melakukan intervensi terhadap teknis persidangan kasus penembakan yang dilakukan 12 oknum Kopassus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman. MA menilai komentar Denny Indrayana tidak etis.

   

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menilai pernyataan Denny mengganggu independensi peradilan. "Saya menyesalkan karena memang ya kita bersama menjaga dan saat ini memang kita tidak di bawah Kemenkumham, kita terpisah," ujarnya di gedung MA, Rabu (10/7).

Usai meninjau sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta pada Jumat (5/7), Denny menilai pemeriksaan saksi di persidangan tidak secara detail berfokus pada kronologi peristiwa pembunuhan. Pemeriksaan yang dilakukan hakim dinilainya mengarah pada standar operasional prosedur (SOP) pengamanan lapas. "Seolah-olah ada kesalahan SOP, padahal fokus yang harus digali dalam persidangan adalah masalah pembunuhan," ujar Denny Indrayana.

     

Ridwan menyarankan Denny fokus kepada urusannya sendiri karena pada faktanya masih butuh banyak perbaikan dari berbagai hal yang ada di bawah wewenang Kemenkum HAM sendiri.

    

JAKARTA -  Mahkamah Agung (MA) meminta Wakil Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana tidak melakukan intervensi terhadap teknis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News