Pihak Sekolan Diminta tak Jual Buku ke Siswa
Kamis, 11 Juli 2013 – 12:53 WIB
JAKARTA - Masuknya buku Bahasa Indonesia kelas 6 terbitan CV Graphia Buana yang dinilai mengandung konten porno sangat disayangkan oleh Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia (FGII). Dia mempertanyakan bagaimana buku tersebut bisa lolos masuk sekolah. "Mereka baik secara langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain, sekolah, komite, tenaga pendidik dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan atau kepada satuan pendidikan yang bersangkutan," kata Iwan, Kamis (11/7).
Dikatakan Iwan, seharusnya buku itu tidak masuk ke sekolah karena sebenarnya sekolah tidak boleh menjual buku kepada siswa sebagaimana amanat Permendiknas No 2 tahun 2008 pasal 11.
Baca Juga:
Dalam Permen itu pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinasdi pemda, pegawai dinas di daerah, hingga koperasi yang beranggotakan pendidik, dilarang menjual buku kepada peserta didik.
Baca Juga:
JAKARTA - Masuknya buku Bahasa Indonesia kelas 6 terbitan CV Graphia Buana yang dinilai mengandung konten porno sangat disayangkan oleh Sekjen Federasi
BERITA TERKAIT
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional
- Melaju ke OSN Provinsi, 23 Siswa SMA Kesatuan Bangsa Targetkan Bawa Medali
- 6 Pelajar SMA Pribadi Bandung Siap Berkompetisi di OSN Provinsi
- Jurnal International IJTech Tambah Bidang Riset Multidisciplinary
- 8 Siswa Fatih & TNA Bilingual School Melaju ke OSN Provinsi
- Prof Kumba Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Dekan FEB UNAS