Kemenhut Didesak Selesaikan RTRW

Kemenhut Didesak Selesaikan RTRW
Kemenhut Didesak Selesaikan RTRW
JAKARTA – Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah sampai saat ini belum juga tuntas sepenuhnya. Padahal, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan tiga tahun setelah pengesahannya, RTRW harus rampung.

 

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron, mengatakan, untuk daerah-daerah yang Tim Terpadu (Tipdu) RTRW-nya telah mencapai kesepakatan maka langkah selanjutnya ada pada Kementerian Kehutanan. “ Sekarang, kuncinya ada di Kementerian Kehutanan untuk menyetujui RTRW,” katanya di Jakarta, Kamis (11/7).

 

DPR sendiri, lanjut dia, telah melakukan kunjungan spesifik terhadap lokasi-lokasi yang terindikasi mendapat dampak penting, cakupan luas dan bernilai strategis dari RTRW yang disusun. Pihaknya juga melakukan inventarisasi masalah dan masukan dari berbagai pihak.

 

“Prinsipnya kita tidak menghambat dan memproses setiap perkembangan sesuai dengan prinsip kebersamaan dengan kabupaten/kota,” ujar Herman.

 

JAKARTA – Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah sampai saat ini belum juga tuntas sepenuhnya. Padahal, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News