Kemenhut Didesak Selesaikan RTRW
Kamis, 11 Juli 2013 – 14:00 WIB
JAKARTA – Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah sampai saat ini belum juga tuntas sepenuhnya. Padahal, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan tiga tahun setelah pengesahannya, RTRW harus rampung.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron, mengatakan, untuk daerah-daerah yang Tim Terpadu (Tipdu) RTRW-nya telah mencapai kesepakatan maka langkah selanjutnya ada pada Kementerian Kehutanan. “ Sekarang, kuncinya ada di Kementerian Kehutanan untuk menyetujui RTRW,” katanya di Jakarta, Kamis (11/7).
DPR sendiri, lanjut dia, telah melakukan kunjungan spesifik terhadap lokasi-lokasi yang terindikasi mendapat dampak penting, cakupan luas dan bernilai strategis dari RTRW yang disusun. Pihaknya juga melakukan inventarisasi masalah dan masukan dari berbagai pihak.
“Prinsipnya kita tidak menghambat dan memproses setiap perkembangan sesuai dengan prinsip kebersamaan dengan kabupaten/kota,” ujar Herman.
JAKARTA – Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah sampai saat ini belum juga tuntas sepenuhnya. Padahal, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
BERITA TERKAIT
- Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
- Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
- Sido Muncul Berbagi Santunan Kepada 1.000 Anak Yatim di Jakarta
- Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA
- Pemprov DKI Jakarta Yakin Inflasi 2024 Masih Bisa Dikendalikan