Tifatul Berikan Kajian Hukum Kasus IM2 ke Presiden

Tifatul Berikan Kajian Hukum Kasus IM2 ke Presiden
Tifatul Berikan Kajian Hukum Kasus IM2 ke Presiden
JAKARTA - Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan pihaknya akan memberikan laporan kajian hukum atas kasus kerja sama penyelenggara jaringan Indosat dengan penyelenggara jasa telekomunikasi IM2 pada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung dan telah memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, penanganan kasus ini menuai kontroversi. Menurut Tifatul, kasus ini membawa preseden buruk untuk dunia teknologi internet di Indonesia.

"Ini preseden buruk juga untuk dunia  Internet service provider (ISP). Berarti semua dianggap melanggar. Yang buat peraturan adalah pemerintah mestinya pihak yudikatif bertanya maksud dari peraturan itu, dan itu sudah kita sampaikan," tegas Tifatul di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (11/7).

Tifatul menyatakan, kerjasama antara Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di frekuensi 2,1 GHz telah sesuai dengan regulasi dan lazim dilakukan. Oleh karena itu, seharusnya kasus tersebut tidak terjadi seperti yang dipersepsikan penegak hukum.

JAKARTA - Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan pihaknya akan memberikan laporan kajian hukum atas kasus kerja sama penyelenggara jaringan Indosat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News