Ditahan KPK, Emir Moeis Tetap Digaji

Ditahan KPK, Emir Moeis Tetap Digaji
Anggota DPR Emir Muis saat keluar dari di gedung KPK, Jalan Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Emir menjadi tahanan KPK terkait kasus proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung. FOTO: JPNN
JAKARTA - Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR, Siswono Yudo Husodo mengatakan meskipun ditahan Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis masih tetap mendapat gaji. Meski begitu dia tidak bisa mendapat tunjangan.

"Dia tidak bisa mendapat uang sidang, kunjungan kerja dan gaji sebagai panitia kerja. Jadi hanya mendapatkan gaji pokok," ujar Siswono saat dihubungi, Kamis (11/7).

Meski begitu Siswono menerangkan, dia masih mendapatkan tunjangan kesehatan. "Tapi sebagai anggota dewan tetap dapat haknya tanpa kegiatan-kegiatan lain karena dia ditahan," ucapnya.

Siswono menerangkan, kalau nanti status Emir menjadi terdakwa, maka dia akan diberhentikan sementara. Setelah itu, kalau pengadilan memutuskan bersalah maka dia akan diberhentikan sebagai anggota DPR.

JAKARTA - Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR, Siswono Yudo Husodo mengatakan meskipun ditahan Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis masih tetap mendapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News