Ditahan KPK, Emir Moeis Tetap Digaji
Kamis, 11 Juli 2013 – 20:10 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR, Siswono Yudo Husodo mengatakan meskipun ditahan Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis masih tetap mendapat gaji. Meski begitu dia tidak bisa mendapat tunjangan. Siswono menerangkan, kalau nanti status Emir menjadi terdakwa, maka dia akan diberhentikan sementara. Setelah itu, kalau pengadilan memutuskan bersalah maka dia akan diberhentikan sebagai anggota DPR.
"Dia tidak bisa mendapat uang sidang, kunjungan kerja dan gaji sebagai panitia kerja. Jadi hanya mendapatkan gaji pokok," ujar Siswono saat dihubungi, Kamis (11/7).
Meski begitu Siswono menerangkan, dia masih mendapatkan tunjangan kesehatan. "Tapi sebagai anggota dewan tetap dapat haknya tanpa kegiatan-kegiatan lain karena dia ditahan," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR, Siswono Yudo Husodo mengatakan meskipun ditahan Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis masih tetap mendapat
BERITA TERKAIT
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung