Tuding Penahanan Emir Demi Selamatkan Muka KPK
Kamis, 11 Juli 2013 – 20:32 WIB
JAKARTA - Yanuar P Wasesa yang menjadi pengacara bagi Emir Moeis menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak punya bukti bahwa untuk menjerat kliennya. Hanya saja, kata Yanuar, karena Emir sudah terlanjur ditetapkan sebagai tersangka dan KPK tak punya kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) maka politisi tersangka suap PLTU Tarahan, Lampung itu pun ditahan. Karenanya Yanuar menyebut penahanan Emir itu agar pimpinan KPK tak kehilangan muka karena salah langkah. "Institusi hukum yang diberikan kewenangan begitu besar sampai-sampai kemudian tidak ada SP3 ya begini ini ceritanya," katanya.(boy/jpnn)
"Menurut saya pimpinan (KPK) ini kadung malu sudah menetapkan tersangka, penyidikan dulu baru penyelidikan. Kan repot, sudah kadung menetapkan Emir sebagai tersangka. Apa yang terjadi, mereka tidak bisa SP3, malu melimpahkan ke kepolisian. Yang terjadi kemudian Emir ditahan," kata Yanuar usai mendampingi Emir di KPK, Kamis (11/7).
Bahkan, katanya, pada pemeriksaan hari ini emir hanya menjalani tanya jawab selama satu jam. "Jadi omong kosong kalau tadi mereka menemukan fakta dalam pemeriksaan Emir," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Yanuar P Wasesa yang menjadi pengacara bagi Emir Moeis menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak punya bukti bahwa untuk menjerat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Luncurkan Program Klub Berkawan, Menpora Dito Berharap Melahirkan Habibie-Habibie Baru
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
- Dua Korban Longsor Cipongkor KBB Ditemukan Dalam Posisi Saling Berpelukan
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
- Korupsi Timah Terbongkar, MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap RBS
- Kementan Perbaiki Infrastruktur Demi Meningkatkan Produktivitas